PENGENALAN STANDAR MUTU PUPUK DI BPP LAWUA, KEC. KULAWI SELATAN, SIGI, SULAWESI TENGAH
Jalan berkelok menanjak dan menurun, dengan pemandangan yang indah di sepanjang perjalanan dari kota Palu ke lokasi pertemuan di BPP Lawua mewarnai pengalaman tersendiri di hari Kamis 11 Januari 2024. Selain itu, terdapat pemandangan yang menarik dengan memperhatikan karakteristik tanah dan bahan induknya dari singkapan tebing-tebing gunung. Perjalanan ini ditemani oleh Kepala BSIP Sulawesi Tengah Dr. Femmy Nor Fahmi, S.Si M.Si, Kasubag TU Muhtar, SP, MSi dan penyuluh dari BSIP Sulawesi Tengah, Risna, SP.
Setelah tiga jam perjalanan sampailah di BPP Lawua yang dikoordinatori oleh Alponso, SP. Beliau menyampaikan di daerah cakupannya memiliki luas lahan sawah sekitar 825.000 ha, terdiri atas lahan sawah irigasi dan huma, serta lahan kering dengan tanaman dominan jagung, coklat, kelapa dan durian. Kegiatan pertemuan dilakukan diruang diskusi BPP Lawua yang dihadiri sebagian besar penyuluh dan tenaga BPP lainnya.
Setelah pembukaan oleh Koordinator BPP, dilanjutkan dengan pengantar oleh Kepala BSIP Sulawesi Tengah, kemudian dilakukan pengenalan standar mutu Pupuk dilakukan oleh Kepala BSIP Tanah dan Pupuk Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, MSc. didampingi oleh Ketua Kelompok Program dan Evaluasi BBPSI SDLP Bapak Ibrahim Adamy Sipahutar, SP., MSc.
Pupuk sebagai salah satu saprodi budidaya, harus terstandar, sebagaimana termaktub dalam UU no 22 tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Standar pupuk ini dapat berupa SNI (Standar Nasional Indonesia), dan bila belum ada SNI nya maka dapat digunakan PTM (Persyaratan Teknis Minimal) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian untuk pupuk anorganik, organik, pupuk hayati dan pembenah tanah.
Selain itu juga dikenalkan cara mendeteksi secara cepat dengan pengamatan penciri pupuk seperti kemasan, klaim komposisi, bentuk, sentuhan fisik, rasa dan bau. Selanjutnya bila diperoleh pupuk yang diduga tidak sesuai maka dapat dilanjutkan dengan uji cepat menggunakan PUP (Perangkat Uji Pupuk). Dan bila akan dibawa ke ranah hukum maka pupuk yg dicurigai tersebut harus diambil oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) bersertifikat dan dianalisa di laboratorium terakreditasi. Untuk pupuk yang diduga mutunya tidak baik dan telah di analisis secara cepat, info tentang merek pupuk tersebut dapat diinfokan ke ketua kelompok tani agar tidak membeli produk dengan merek tertentu tersebut.
Acara pengenalan pupuk diwarnai dengan diskusi yang semarak dan memperoleh informasi-informasi terbaru terkait permasalahan mutu, aplikasi, dan distribusi pupuk di wilayah setempat. Selanjutnya acara ditutup pada pukul 13.30 WITA oleh Kepala BPP Lawua. Sedikit pantun penutup: Burung Pelikan berwarna putih, cukup sekian dan terimakasih. (LRW, IAS, LA, AFS, M.Is, Mtm).